Polisi Ungkap Sindikat Penjualan BBM Subsidi di Indramayu

Dindin Ahmad S
Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar, menunjukan barang bukti kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pemerintah dalam Konferensi Pers di Mapolres Indramayu. (Foto: Ist)

AKBP M. Fahri Siregar menambahkan bahwa bisnis tersebut sudah mereka lakukan kurang lebih selama 1 tahun.

"Sindikat tersebut menampung BBM bersubsidi jenis solar dan pertalite, lalu menjualnya kembali kepada pedagang bensin eceran dengan harga di atas harga SPBU," ujarnya. 

Dalam melancarkan aksinya, sindikat ini menggunakan modifikasi mobil jenis Isuzu Panther untuk mengangkut BBM secara sembunyi-sembunyi dalam jerigen berkapasitas 35 liter. Para pelaku akan terancam hukuman 6 tahun penjara. (*) 



Editor : Tomi Indra Priyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network