AKBP M. Fahri Siregar menambahkan bahwa bisnis tersebut sudah mereka lakukan kurang lebih selama 1 tahun.
"Sindikat tersebut menampung BBM bersubsidi jenis solar dan pertalite, lalu menjualnya kembali kepada pedagang bensin eceran dengan harga di atas harga SPBU," ujarnya.
Dalam melancarkan aksinya, sindikat ini menggunakan modifikasi mobil jenis Isuzu Panther untuk mengangkut BBM secara sembunyi-sembunyi dalam jerigen berkapasitas 35 liter. Para pelaku akan terancam hukuman 6 tahun penjara. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait