Polisi Ungkap Sindikat Penjualan BBM Subsidi di Indramayu

Dindin Ahmad S
Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar, menunjukan barang bukti kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pemerintah dalam Konferensi Pers di Mapolres Indramayu. (Foto: Ist)

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id - Tiga pria di Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, dengan inisial AF (28), MSA (22), dan W (41), tertangkap basah dalam kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pemerintah. 

Mereka menjual BBM bersubsidi jenis solar dan pertalite di atas harga standar SPBU, sehingga menghasilkan keuntungan hingga Rp 7 juta per bulan.

Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat. 

"Mereka menggunakan modus operasi dengan berkolaborasi dalam pembelian BBM bersubsidi di SPBU menggunakan barcode dan surat rekomendasi dari Dinas Pertanian," ungkapnya saat Konferensi Pers di Mapolres Indramayu, Selasa (30/1/2024). 

Pada Minggu (14/1/2024) sekira pukul 16.30 WIB, polisi menangkap para pelaku sedang melakukan praktik penyalahgunaan BBM di Desa Jatimulya, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu.

BBM bersubsidi yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan petani tersebut ditimbun oleh tersangka W, dan dijual kembali kepada pedagang bensin eceran dengan harga di atas subsidi pemerintah.

"Dari hasil tangkap tangan polisi, sebanyak 100 liter solar bersubsidi dan 560 liter pertalite bersubsidi berhasil diamankan dari para tersangka," kata Kapolres Indramayu. 

Selain itu, dalam penggeledahan rumah tersangka W, ditemukan lagi 100 liter BBM bersubsidi jenis solar dan pertalite.

AKBP M. Fahri Siregar menambahkan bahwa bisnis tersebut sudah mereka lakukan kurang lebih selama 1 tahun.

"Sindikat tersebut menampung BBM bersubsidi jenis solar dan pertalite, lalu menjualnya kembali kepada pedagang bensin eceran dengan harga di atas harga SPBU," ujarnya. 

Dalam melancarkan aksinya, sindikat ini menggunakan modifikasi mobil jenis Isuzu Panther untuk mengangkut BBM secara sembunyi-sembunyi dalam jerigen berkapasitas 35 liter. Para pelaku akan terancam hukuman 6 tahun penjara. (*) 

Editor : Tomi Indra Priyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network