JAKARTA, iNewsIndramayu.id - Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran yang berisi tentang aturan pelaksanaan hari libur bagi para pekerja dan buruh pada tanggal 14 Februari saat pemungutan suara Pemilihan Umum.
Kementerian Ketenagakerjaan dengan tegas menyatakan bahwa pengusaha atau pemberi kerja memiliki kewajiban untuk memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk menggunakan hak pilih mereka.
Jika terjadi situasi di mana buruh masih harus bekerja pada tanggal penyelenggaraan Pemilu serempak pada 14 Februari mendatang, maka pekerja berhak untuk mendapatkan upah lembur. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak pekerja dan buruh serta memastikan bahwa mereka dapat berpartisipasi dalam proses demokrasi tanpa mengorbankan hak-hak mereka di tempat kerja.
"Sudah ada Surat Edaran dari Menteri Ketenagakerjaan (terkait ketentuan kerja saat Pemilu 14 Februari 2024)," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri saat dihubungi MNC Portal, Selasa (30/1/2024).
Dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024, pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara memiliki hak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pada hari libur resmi.
"Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya," bunyi poin kedua Surat Edaran tersebut dikutip.
Pemerintah telah menetapkan tanggal 14 Februari sebagai hari pemungutan suara dalam Pemilu serempak 2024. Bagi masyarakat yang memiliki hak suara, penting untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai dengan domisili mereka untuk memberikan suara mereka.(*)
Editor : Tomi Indra Priyanto