GARUT, iNewsIndramayu.id - Dua orang oknum anggota polisi aktif terlibat dalam kasus tindak pencurian dengan kekerasan di wilayah Kabupaten Garut beberapa waktu lalu. Keduanya, yaitu ADP (30) bertugas di Polres Garut dan PW (38) berdinas di Polres Sukabumi, diketahui tengah dalam proses rekomendasi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) sebelum aksi pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi.
Dalam aksinya, kedua oknum polisi ini berkomplot bersama empat pelaku lain, yakni EH (25), ZRM (21), DRN (34), dan IYM (33).
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, korban tindak pencurian dengan kekerasan para pelaku adalah Farhan Fauzi dan Sandi, yang merupakan warga Kabupaten Garut, pada Jumat (16/2/2024) lalu.
"Kedua oknum anggota polisi ini sebelumnya sedang diusulkan PTDH karena desersi dan terlibat kasus narkoba. Keduanya kemudian terlibat dalam tindak pidana curas (pencurian dengan kekerasan) bersama empat pelaku lain," kata AKBP Rohman Yonky Dilatha, dalam konferensi pers di Mapolres Garut, Selasa (20/2/2024).
Dalam tindak pidana itu, para tersangka memiliki peran masing-masing saat melakukan aksi curas terhadap dua korbannya.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait