Dua dari empat tersangka, menjalankan modus sebagai polisi yang mengaku melakukan penyelidikan kasus narkoba.
"Aksi kekerasan yang dilakukan para pelaku yaitu dengan cara mengikat masing-masing kedua tangan dan menutup mata para korban menggunakan lakban berwarna coklat di daerah Kecamatan Leles pada Jumat 16 Februari 2024 lalu," ungkapnya.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha menunjukan sejumlah barang bukti dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan para tersangka beberapa waktu lalu. (Fani Ferdiansyah/MPI)
Sebelum dilakban, lanjutnya, para pelaku memukuli kedua korban tersebut berkali-kali ke arah kepala dan badan. Setelah kedua korban lemas dan tidak sanggup melawan, barulah para tersangka mengikat korban menggunakan lakban coklat.
"Mereka kemudian menguasai harta benda milik korban, yang seluruhnya akan dibagi untuk para tersangka sendiri. Selain meringkus 6 orang tersangka, Polres Garut juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp9 juta rupiah, 1 unit hp warna biru, 1 unit kendaraan sepeda motor Yamaha Alfa warna hitam, 1 unit handphone merk Vivo J6 warna putih, dan uang tunai sebesar Rp30 ribu," sebutnya.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait