Ratusan Juta Melayang, Caleg Perindo di Indramayu Diduga Tertipu Penyelenggara Pemilu

Selamet Hidayat
Kuasa hukum Ami Anggreani saat melaporkan kasus penipuan di Kantor Gakkumdu Indramayu. (Foto : Selamet Hidayat)

Sementara itu, Staf bagian Hukum Gakkumdu Kabupaten Indramayu, Carto, mengatakan secara normatif pihaknya menerima dengan mekanisme penanganan pelanggaran.

"Kita ada pedoman yang dipakai dalam Perbawaslu nomor 7 tahun 2022 tentang temuan dan laporan. Setelah menerima laporan kita akan melakukan kajian awal," ucapnya.

Jikalau ada dugaan pelanggaran pidana pemilu, kata Carto, maka pembahasannya dengan Sentral Gakkumdu. Tetapi jika dugaan pelanggaran etika penyelenggara internal, penanganannya dilakukan di Bawaslu. (*) 



Editor : Tomi Indra Priyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network