INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id - Dijanjikan akan mendapatkan suara dalam kontestasi politik pemilihan umum (Pemilu) 2024, Ami Anggreani, calon legislatif (Caleg) nomor urut 1 dari Partai Perindo, diduga tertipu ratusan juta oleh penyelenggara pemilu tingkat kecamatan di daerah pemilihan (Dapil) 4 Kabupaten Indramayu.
Melalui kuasa hukumnya, Ami Anggreani membawa kasus penipuan tersebut ke Kantor Gakkumdu Kabupaten Indramayu, sekaligus dengan membawa dokumen dan tanda bukti hasil transaksi.
Menurut kuasa hukum, Suhadi, Ami Anggreani didatangi oleh petugas panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan penyelenggara pemilu lainnya. Mereka menawarkan janji manis kepada kliennya yaitu akan memperoleh suara tanpa harus bekerja, tapi dengan syarat meminta sejumlah uang.
"Untuk mendapatkan suara di Pemilu Legislatif, Ami Anggreani harus memberikan sejumlah uang kepada petugas PPK dan yang lainnya, jumlahnya ratusan juta," ucap Suhadi, Senin (4/3/2023).
Menurut Suhadi, tentu saja dengan persoalan ini, Ami Anggreani yang tidak begitu paham tentang pemilu, mengiyakan permintaan tersebut karena diiming-imingi jumlah suara yang banyak.
"Malah ada dari salah satu petugas mengirimkan pesan melalui WhatsApp bahwa Ami Anggreani tinggal duduk saja nanti juga jadi," ucapnya.
Dia menyatakan, hal ini sangatlah tidak mendidik, apalagi notabene adalah seorang petugas penyelenggara pemilu yang seharusnya bekerja dengan benar.
"Ami Anggreani sendiri ditawarkan mendapatkan 7000 suara di Dapil 4, tetapi fakta yang sebenarnya hanya mendapatkan 1000 suara saja," sebutnya.
Adapun ke empat petugas PPK yang dilaporkan oleh kuasa hukum Ami Anggreani diantaranya berinisial HF sebagai PPK Losarang, AS sebagai Panwas Kecamatan Losarang, A sebagai Panwas Cikedung, dan T sebagai Panwas Terisi.
Sementara itu, Staf bagian Hukum Gakkumdu Kabupaten Indramayu, Carto, mengatakan secara normatif pihaknya menerima dengan mekanisme penanganan pelanggaran.
"Kita ada pedoman yang dipakai dalam Perbawaslu nomor 7 tahun 2022 tentang temuan dan laporan. Setelah menerima laporan kita akan melakukan kajian awal," ucapnya.
Jikalau ada dugaan pelanggaran pidana pemilu, kata Carto, maka pembahasannya dengan Sentral Gakkumdu. Tetapi jika dugaan pelanggaran etika penyelenggara internal, penanganannya dilakukan di Bawaslu. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait