Kuasa Hukum Ketua FKamis Ajukan Eksepsi

safaro
Kuasa hukum Ketua FKamis, Taryadi dari Tim Advokasi DPP Partai Demokrat mengajukan eksepsi. (saprorudin)

Indramayu,

Tim kuasa hukum Ketua FKamis, Taryadi  mengajukan eksepsi kepada majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu Kelas 1B. Dalam eksepsi itu kuasa hukum dari Tim Advokasi DPP Partai Demokrat akan mengupayakan beberapa hal karena dalam perkara itu dinilainya banyak kejanggalan-kejanggalan yang terjadi.

Untuk mendampingi kader utama partai yang juga Anggota Fraksi Demokrat DPRD Indramayu, DPP Partai Demokrat (PD) menerjunkan Tim Advokasi DPP Partai Demokrat yang beranggotakan enam orang. Keenam tim advokasi itu diantaranya adalah Jansen Sitindoan, SH, MH, Taufiqurrahman, SH, I Parulian Gultom, SH, M.Kn, DR. Muhajir, SH, MH dan Safriyadi Asri, SH, MH.

I Parulian Gultom,  mengatakan pihaknya merupakan pengacara pengganti dan ditugaskan langsug oleh DPP Partai Demokrat (PD). Dalam persidangan nanti kata dia, pihaknya akan membacakan eksepsi (penolakan/keberatan) disertai dengan alasan-alasannya.

“Kita akan mengupayakan beberapa hal karena dalam perkara itu dinilainya banyak kejanggalan-kejanggalan yang terjadi,” kata dia ketika ditemui di PN Indramayu, Senin (14/02/2022) sore.

Tim advokasi juga menyayangkan atas terjadinya kejanggalan-kejanggalan tersebut. Parulian mencontohkan salasatu kejanggalan itu pemberi kuasa (Taryadi) sempat lama tidak dapat di besuk oleh keluarga atau kuasa hukum.   

Dari contoh kejanggalan itu kata dia tentu berdampak dalam pembelaan yang akan dilaluinya sebab kalau kuasa hukum tidak dapat bertemu dengan pemberi kuasa maka akan ada keterbatasan bagi pihaknya. Artinya, ada hambatan dalam melakukan pembelaan-pembelaan.  

Lantas upaya-upaya apa yang akan dilakukan tim kuasa hukum sambungnya, itu akan disampaikan nanti dalam persidangan.

“Upaya-upaya itu belum bisa disampaikan ke public karena belum sampai kepada pokok perkara. Kita lihat saja nanti,” kilahnya.

Tim Advokasi DPP Partai Demokrat juga berupaya untuk memindahkan penahanan Taryadi ke Indramayu.  

Sementara itu, tim kuasa hukum lainnya, Taufiqurrahman membenarkan karena dinilai banyak kejanggalan-kejanggalan maka DPP PD menerjunkan tim advokasi untuk melakukan pembelaan.

Ia menyebutkan pihaknya ditugaskan dari DPP Partai Demokrat untuk turun langsung dan memberikan pembelaan maksimal terhadap kader utama PD juga Anggota Fraksi Demokrat DPRD Indramayu. Penugasan itu sambungnya, karena DPP PD melihat   benyak kejanggalan bahkan ada dugaan kriminalisasi terhadap Taryadi.

“Sekali lagi kami melihat ada indikasi dugaan kriminalisasi terhadap pak Taryadi dan nanti semua fakta-fakta itu akan kami ungkapkan pada persidangan selanjutnya,” tegas Taufiq.

Diketahui, dua kelompok petani dari Kabupaten Majalengka dan Indramayu Provinsi Jawa Barat terlibat bentrokan maut di areal PT PG Rajawali II, Jatitujuh, Senin (4/10/2021). Imbas bentrokan itu, pentolan FKamis diamankan Polres Indramayu.  (safaro)

 

Editor : Tomi Indra Priyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network