KUNINGAN – Jumlah pengunjung di seluruh objek wisata di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, bakal dibatasi dengan kapasitas 50 persen. Kebijakan ini diterapkan pemerintah setempat seiring melonjaknya kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Kuningan.
Selain karena melonjaknya kasus terkonfirmasi positif COVID-19, kebijakan itu juga untuk mewaspadai varian baru virus Corona jenis Omicron.
Bupati Kuningan, Acep Purnama meminta, seluruh pengelola objek wisata di daerahnya untuk menjalankan konsekuensi dan komitmen dari penerapan Prokes COVID-19.
“Kita wajib mewaspadai Varian baru COVID-19 yang disebut Omicron. Walau belum ada terdeteksi sampai disini, namun kita wajib mewaspadainya,” kata Acep, Selasa (15/2/2022).
Bahkan, jelas dia, demi penerapan Prokes COVID-19 di kawasan wisata, pihaknya melakukan monitoring bersama petugas gabungan.
“Saya bersama Pak Kapolres beserta rombongan lain meninjau beberapa lokasi wisata yang ada di Kuningan. Ini dilakukan untuk memastikan protokol kesehatan tetap dilaksanakan, dalam rangka menjaga penularan COVID-19,” ungkapnya.
Sementara, berdasarkan data Crisis Center COVID-19 Kuningan, pada Selasa (15/2/2022), tercatat total kasus positif aktif mencapai 346 orang. Jumlahnya hampir setiap hari mengalami penambahan kasus positif COVID-19.
Bahkan dalam sehari ini, jumlah penambahan kasusnya mencapai 100 orang. Terdapat pula kasus kematian akibat COVID-19 sepanjang tahun 2022 sejumlah 3 orang.
Atas kondisi lonjakan kasus tersebut, pemerintah daerah kembali menerapkan pembatasan-pembatasan aktivitas di masyarakat. Salah satunya yakni membatasi jumlah kunjungan di tempat wisata. ***
Editor : Erick Disy Darmawan
Artikel Terkait