Sementara berdasarkan keterangan tertulis yang diterima dari pihak kereta api, dilaporkan bahwa mobil Damkar tersebut menerobos pintu perlintasan JPL 93 yang sudah tertutup.
Terdapat kerusakan pada sarana lokomotif (lampu kabut lokomotif sebelah kanan pecah dan tangga lok kabin belakang bengkok) dan perjalanan kereta api terhambat.
Manager Humas Daop 3 Cirebon, Rokhmad Makin Zainul mengatakan, semua kendaraan harus berhenti dan mendahulukan kereta api yang akan melintas di perlintasan sebidang. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi mobil pemadam kebakaran, ambulans yang sedang mengangkut orang sakit, maupun kendaraan prioritas lainnya.
"Pengguna jalan termasuk pemadam kebakaran dan ambulans harus mendahulukan perjalanan kereta api, sebab kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba," jelas Rokhmad.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait