Diduga Tilep Duit Negara Rp 1,3 M dalam Program Penanaman Mangrove, Dua Pejabat BPDAS Jadi Tersangka

Selamet Hidayat
Kejari Indramayu, Arief Indra Kusuma Adhi, memberikan keterangan kepada media terkait kasus Tipikor program padat karya penanaman pohon mangrove tahun anggaran 2020. (Foto: iNewsindramayu.id/Selamet Hidayat)

INDRAMAYU, iNewsindramayu.id - Diduga tilep duit negara Rp1,3 miliar dalam program padat karya penanaman pohon mangrove tahun anggaran 2020, dua pejabat di Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Cimanuk-Citanduy jadi tersangka, Selasa (16/7/2024).

Tim penyidik pada Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu berhasil mengamankan dua tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Dua tersangka tersebut adalah "RD" Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan "BP" Plt Kasi pada BPDAS selaku Pejabat Pembuat Komitmen," kata Kepala Kejari Indramayu, Arief Indra Kusuma Adhi.

Arief menjelaskan, bahwa pada tahun 2020 lalu, Balai Pengelola Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDASHL) Cimanuk – Citanduy mendapatkan anggaran rehabilitasi hutan mangrove sebesar Rp13.050.000.000 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan telah direalisasikan sebesar Rp12.746.560.000 atau 97,67 persen.

Di mana dalam item anggaran terdapat pembelian bibit untuk sembilan kelompok tani di Kabupaten Indramayu sebesar Rp5.941.260.000 untuk 3.300.700 batang bibit mangrove dengan harga satuan Rp1.800 per bibit.

Editor : Tomi Indra Priyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network