Diduga Tilep Duit Negara Rp 1,3 M dalam Program Penanaman Mangrove, Dua Pejabat BPDAS Jadi Tersangka
“Namun, pada kenyataannya tidak sesuai dengan pembelian sehingga terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp1.330.629.000,” lanjut Arief.
Kejari Indramayu juga telah melakukan penyitaan terhadap uang hasil tindak pidana yaitu dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp575.000.000 yang diperoleh dari hasil-hasil penyitaan yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.
Dikatakan Arief, para tersangka disangkakan Primair Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 sebagaimana ketentuan Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah, dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Selanjutnya, Tim Penyidik Kejari Indramayu melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu, selama 20 hari ke depan. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait