Indramayu - Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu telah menerapkan Pos Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Gunawan Hari Prasetyo, melalui Kasubsi Ekonomi, Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis, Ivan Day Iswandi menyampaikan, saat ini pembangunan PTSP masih belum rampung 100 persen, dan masih baru 75 persen.
"Pembangunan PTSP ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Supaya masyarakat bisa senyaman mungkin apabila ada keperluan di Kejaksaan," ujar Ivan Day, saat ditemui di Ruang PTSP Kejari Indramayu, pada Jumat (25/2/2022).
Ivan Day menyampaikan, dalam PTSP sendiri meliputi beberapa pelayanan, pertama adalah pelayanan umum, kedua pelayanan perkara-perkara baik perkara Pidana Umum maupun Pidana Khusus, dan yang ketiga pelayanan Tilang.
"Dalam PTSP juga sudah tersedia beberapa ruangan, diantaranya ada ruang tamu VVIP, ruang rapat, dan ruang pemeriksaan. Jadi sekarang tamu dengan segala keperluannya datang ke Kejaksaan itu sudah dipisahkan parsial, tidak ada kebersinggungan langsung sehingga mengedepankan profesionalitas," tutur Ivan.
Selain membangun PTSP, lanjut Ivan Day, ke depan Kejari Indramayu juga akan membangun perpustakaan digital, dengan tujuan agar dapat membuka wawasan bagi masyarakat baik tentang Kejaksaan maupun tentang hukum.
"Bagaimana masyarakat datang ke Kejaksaan merasa terlayani dan senyaman mungkin. Jadi tidak ada kesan bahwa Kejaksaan itu seram," kata Ivan.
Ivan Day berharap, semoga dengan adanya pembangunan-pembangunan tersebut kedepan masyarakat bisa lebih nyaman dan peduli terhadap Kejaksaan.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait