INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Dua saudara yakni S (56) dan K (57) warga Desa Rambatan Kulon, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu, saling lapor ke polisi.
Pasalnya, keduanya mengaku sebagai korban dalam perkara dugaan kasus penganiayaan dan perusakan.
Adanya laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Lohbener beserta Satreskrim Polres Indramayu sigap melakukan penanganan lebih lanjut.
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan, menyampaikan bahwa perkembangan penanganan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dan perusakan yang terjadi di Desa Rambatan Kulon, Kecamatan Lohbener, sempat viral juga di media sosial.
Kasus ini bermula pada 15 Desember 2023 lalu, saat Polsek Lohbener menerima laporan dari saudara S (56), seorang penjual baju eceran keliling yang melaporkan dugaan penganiayaan oleh saudara K (57) yang berprofesi sebagai tukang becak.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait