Kedua belah pihak yakni S dan K masih memiliki hubungan keluarga (sepupu). Di mana K menikah dengan sepupu S dan tempat tinggalnya bersebelahan.
AKP Hillal Adi Imawan menjelaskan, perkara dugaan kasus penganiayaan dan perusakan ini sudah memasuki tahap penyidikan.
"Dalam tahapan penyidikan ini, kami telah menawarkan mediasi kepada kedua belah pihak mengingat mereka masih memiliki hubungan keluarga dan bertetangga. Namun, mediasi tersebut belum mencapai titik temu," ujar AKP Hillal Adi Imawan, Rabu (24/7/2024)
Sebaliknya, kata Hilal, pada bulan Maret 2024, K melaporkan dugaan perusakan yang saat ini sedang ditangani oleh Unit Satuan Jatanras dan masih dalam tahap penyelidikan.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait