BEKASI, iNewsIndramayu.id – Sebanyak 1.157 warga binaan di Lapas Kelas II Cikarang mendapat remisi HUT RI ke-79. Sebanyak 17 napi di antaranya mendapatkan remisi langsung bebas.
Kepala Lapas Cikarang Imam Sapto mengatakan, dari total 1.157 warga binaan, yang mendapatkan remisi umum tersebut dibagi tiga kategori yakni:
1.113 remisi umum katagori 1, 44 warga binaan dapat remisi kategori II dengan keterangan sebanyak 17 orang langsung bebas dan 27 orang warga binaan lainnya akan menjalani subsider (pidana penjara penganti denda).
1.175 Napi Lapas Cikarang Terima Remisi
"Remisi diberikan hanya kepada warga binaan yang memenuhi syarat substansif dan administratif yang telah diatur dalam Undang-Undang dan ditetapkan dengan keputusan Menteri Hukum dan HAM," katanya, Sabtu (17/8/2024).
Imam mengungkapkan, warga binaan wajib aktif dalam mengikuti kegiatan kerohanian, jasmani dan mengikuti program kemandirian.
"Seluruh kegiatan ini wajib dilakukan warga binaan, petugas akan menilai secara langsung melalui mekanisme SPPN (Sistem Penilaian Perkambangan Narapidana) dengan pertimbangan asesmen dengan instrumen Screening Penempatan Narapidana (ISPN) setiap 6 bulan sekali," terangnya.
Selanjutnya, nama-nama yang memperoleh remisi umum 17 Agustus 2024 diinformasikan di setiap blok hunian guna keterbukaan informasi.
"Kami akan umumkan di papan informasi, dengan tujuan supaya warga binaan pemasyarakatan dapat mengetahui besaran remisi yang didapatkan tanpa harus menanyakan ke petugas lapas," ujarnya.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait