Sementara itu, Husen Ibrahim selaku Ketua Bapilu Jabar Partai Perindo, mengatakan setelah verifikasi berkas persyaratan bakal calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Indramayu, petugas KPU memberikan batas waktu tanggal 3 dan 5 September 2024.
"Hal tersebut untuk kelengkapan berkas yang kurang, seperti belum pernah terpidana tidak punya hutang dan harta kekayaan ke pemberantasan korupsi, kemudian para bakal calon bupati dan wakil bupati akan ditetapkan pada tanggal 22 september 2024 nanti," ujar Ibrahim. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait