Nina Agustina Bersama Tabroni Sah Mendaftar ke KPU Indramayu

Selamet Hidayat
Nina Agustina-Tabroni melakukan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati ke KPU Indramayu. (Foto: iNewsIndramayu.id/Selamet Hidayat)

Sementara itu, Husen Ibrahim selaku Ketua Bapilu Jabar Partai Perindo, mengatakan setelah verifikasi berkas persyaratan bakal calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Indramayu, petugas KPU memberikan batas waktu tanggal 3 dan 5 September 2024.

"Hal tersebut untuk kelengkapan berkas yang kurang, seperti belum pernah terpidana tidak punya hutang dan harta kekayaan ke pemberantasan korupsi, kemudian para bakal calon bupati dan wakil bupati akan ditetapkan pada tanggal 22 september 2024 nanti," ujar Ibrahim. (*)



Editor : Tomi Indra Priyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network