JAKARTA, iNewsIndramayu - Nama dan logo Ikatan Wartawan Online (IWO) kini secara resmi tercatat dalam Surat Pencatatan Ciptaan dengan nomor 00552188 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.
Berdasarkan pencatatan hak kekayaan intelektual (HAKI) tersebut, Yudhistira diakui sebagai pemegang hak untuk menggunakan nama dan logo Ikatan Wartawan Online (IWO).
Surat yang ditandatangani oleh Anggoro Dasananto, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Kemenkumham RI, dikeluarkan pada 27 November 2023, di Jakarta Pusat.
Hak perlindungan ini berlaku selama masa hidup pencipta, dalam hal ini Yudhistira, dan berlanjut hingga 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia, dimulai pada 1 Januari tahun berikutnya.
Anggoro menegaskan bahwa Surat Pencatatan Hak Cipta ini sesuai dengan pasal 72 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Hak Cipta.
Sebagai pemegang HAKI, Yudhistira menyatakan bahwa nama dan logo Ikatan Wartawan Online ditujukan untuk Perkumpulan Wartawan Warta Online, yang telah terdaftar dengan nomor AHU-0007575.AH.01.07.TAHUN 2024 oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI, pada 5 Agustus 2024.
Yudhistira menegaskan bahwa Perkumpulan Wartawan Warta Online, yang juga dikenal sebagai Ikatan Wartawan Online (IWO), memiliki hak eksklusif untuk menggunakan segala atribut yang berkaitan dengan nama dan logo IWO.
"Siapa pun yang menggunakan nama IWO atau Ikatan Wartawan Online tanpa persetujuan, akan kami tindak secara hukum," tegas Ketua Umum PP IWO itu pada Kamis, 29 Agustus 2024.
Ia juga menjelaskan bahwa kepengurusan sah IWO adalah hasil dari Musyawarah Besar (Mubes) II Lanjutan yang diselenggarakan di Jakarta Timur pada 8-10 September 2023, setelah Mubes II di Tangerang pada 2-3 Desember 2022 mengalami deadlock.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait