Viral! Video Spanduk Bertuliskan 'Kami Menolak Lucky Hakim' Tersebar di Medsos

Selamet Hidayat
Kuasa hukum paslon 02 saat melaporkan banner bertuliskan tolak kedatangan Lucky Hakim di Kantor Bawaslu Indramayu. (Foto: Istimewa)

Ketua Kuasa Hukum Paslon Nomor Urut 2, Syamsul Siregar mengatakan bahwa pemasangan banner ini jelas merupakan pelanggaran.

“Ini tertuang Pasal 187 ayat 4 Undang-undang Pilkada, di mana setiap orang yang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau menganggu jalannya kampanye bisa dikenakan sanksi pidana penjara,” ujar Syamsul, Kamis (3/10/2024).

Syamsul mengatakan, kunjungan Lucky Hakim ke Desa Pegagan sendiri memang sebelumnya sudah terjadwalkan. Namun tiba-tiba ada oknum yang memasang spanduk itu. 

Hal tersebut, menurut dia, menjadi edukasi politik yang tidak baik, bahkan bisa mengancam kondusifitas daerah.

“Terlepas dari respons masyarakat yang justru antusias tidak seperti yang tertulis di banner, tapi ini menjadi edukasi yang tidak baik untuk masyarakat,” ujar dia.

Editor : Tomi Indra Priyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network