Ono menceritakan, saat masih menjabat di Baleg serta Panja DPR RI, turut merumuskan Undang-Undang Pesantren. Meski banyak aspirasi dari berbagai agama dan kepercayaan lain, namun akhirnya terbentuklah UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren tersebut.
"Pesantren di Kabupaten Indramayu mengajarkan Islam yang rahmatan lil alamin, tidak ada aliran yang mengajarkan tentang terorisme dan radikalisme," tegasnya.
Dalam kegiatan tersebut, dihadiri Kepala Biro Kesra Setda Provinsi Jabar, Andrie Kustria Wardana, Analis Kebijakan Ahli Muda Biro Kesra Setda Provinsi Jabar, Mamat Rahmat, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Indramayu, Edi Fauzi, Anggota DPRD Kabupaten Indramayu Fraksi PDI Perjuangan, Suhendri, pengurus Pondok Pesantren Muammilin Muammilat, para santri dan santriwati, Forkopimcam Karangampel, tokoh ulama, dan tokoh masyarakat setempat. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait