Polisi Amankan Belasan Tersangka Kasus Narkoba di Indramayu

Selamet Hidayat
Polres Indramayu menggelar Konferensi Pers terkait peredaran narkotika yang berlangsung di Makopolres Indramayu. (Foto: iNewsIndramayu.id/Selamet Hidayat)

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id - Sebanyak 12 orang tersangka jaringan narkoba, baik itu pengedar dan pemakai berhasil diamankan dalam kurun waktu sebulan terakhir oleh Satres Narkoba Polres Indramayu, Rabu (30/10/2024).

Dari 12 pelaku itu, sebanyak sembilan orang di antaranya terlibat dalam kasus sabu dan tiga orang lainnya kasus obat keras tertentu (OKT). Mereka terdiri dari enam orang pengedar dan enam lainnya pengguna barang haram tersebut.

Menurut Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo, didampingi Kasat Narkoba, AKP Tatang Sunarya, mengatakan bahwa dari ke-12 tersangka tersebut berhasil diamankan di enam kecamatan di wilayah Kabupaten Indramayu.

‘’Tempat Kejadian Perkara (TKP) ada di enam kecamatan, yaitu Kecamatan Arahan, Balongan, Haurgeulis, Gantar, Indramayu, dan Lelea,’’ kata Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya narkotika jenis sabu seberat 68,32 gram dan ganja kering seberat 3 gram.

"Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan OKT sebanyak 18.367 butir, yang terdiri dari Heymer 7.000 butir, Trihex 2.995 butir, Dobel y 3.782 butir, Dextro 2.000 butir, dan Tramadol 2.590 butir," sebut Ari.

Polisi juga menyita belasan handphone yang ditengarai sebagai alat komunikasi transaksi barang haram tersebut, serta empat unit sepeda motor dan satu buah timbangan digital.

"Para tersangka bersama barang buktinya itu dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolres Indramayu.

Dari keterangan tersangka, mereka mengakui telah mengedarkan, menjual, dan menggunakan barang haram tersebut.

"Sedangkan modus operasi tersangka OKT juga mengedarkan dan menjual sediaan farmasi tanpa ijin edar," terang Ari.

Kapolres Indramayu memastikan pengedar narkotika dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun sampai dengan paling lama 20 tahun.

Selain itu, Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun sampai dengan paling lama 20 tahun.

Sementara pengedar obat keras tertentu, dijerat Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 12 tahun.

Sedangkan penyalahgunaan pengguna narkotika, dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 tahun.

"Saya berharap agar masyarakat di Kabupaten Indramayu ikut memberantas peredaran narkoba. Dengan memberikan informasi yang mencurigakan terkait pengedaran narkoba di wilayahnya," pungkas Ari. (*)

Editor : Tomi Indra Priyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network