Kasus Pengantin Pesanan di Indramayu Masuk Ranah Hukum, SBMI Ungkap Dugaan TPPO

Wahyu Topami
Jajaran pengurus Serikat Buruh Migran Indonesia atau SBMI saat mendatangi Mapolres guna melaporkan laporan resmi mengenai kasus pengantin pesanan Indramayu, Jumat (26/6/2026). (Foto: Wahyu Topami)

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id — Praktik kejahatan transnasional dengan memanfaatkan kerentanan ekonomi masyarakat di daerah perdesaan kini semakin marak terjadi dengan pola penyimpangan yang terorganisasi rapi. Para pelaku kejahatan terus memperbarui strategi mereka untuk mengelabui korban serta aparat penegak hukum lewat kedok hubungan domestik yang legal.

Berdasarkan hasil investigasi dari lembaga swadaya masyarakat, wilayah pantura Jawa Barat kini menjadi salah satu lumbung utama penyerapan korban eksploitasi luar negeri tersebut. Penanganan hukum terhadap kasus pengantin pesanan Indramayu kini resmi bergulir ke ranah hukum pidana setelah ditemukannya bukti awal yang cukup mengenai adanya unsur penyiksaan di negara tujuan.

Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) resmi melaporkan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengantin pesanan ke Polres Indramayu, Jumat (26/6/2026).

Laporan tersebut berkaitan dengan kasus yang dialami seorang perempuan asal Kabupaten Indramayu yang diduga menjadi korban eksploitasi setelah diberangkatkan ke China dengan modus pernikahan. Langkah hukum ini diambil guna memutus mata rantai sindikat perdagangan manusia yang menyasar kelompok perempuan muda di pelosok desa.

Editor : Tomi Indra Priyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network