INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Pembayaran HOK Tebu menjadi tuntutan sejumlah kelompok tani (Poktan) di Kabupaten Indramayu. Para petani meminta Kementerian Pertanian Republik Indonesia segera mencairkan pembayaran Hari Orang Kerja (HOK) setelah mereka menuntaskan kegiatan olah lahan dan penanaman tebu dalam program perluasan areal tanam.
Tuntutan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Calon Petani dan Calon Lokasi (CPCL) yang diterbitkan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Indramayu Nomor 1280 Tahun 2026 yang ditandatangani pada 2 April 2026.
Berdasarkan program tersebut, para petani telah menyelesaikan penanaman tebu seluas 325 hektare pada Mei 2026. Namun hingga pertengahan Juli 2026, pembayaran HOK Tebu yang menjadi hak para penggarap belum juga diterima.
Selain belum memperoleh pembayaran, para petani mengaku telah berkorban sejak tahap persiapan program yang dimulai pada Desember 2025. Saat itu mereka menghentikan penanaman komoditas lain di lahan garapan sebagai sumber mata pencaharian demi mengikuti program perluasan tanaman tebu.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait
