iNewsIndramayu.id - Banyak warga DKI Jakarta bertanya-tanya mengenai jadwal pencairan KJP Plus untuk bulan November 2024.
Beberapa orang menduga bahwa pencairan akan dilakukan pada 28 November 2024, berdasarkan pola pencairan pada bulan yang sama di tahun 2023.
Namun, hingga 5 November 2024, Dinas Pendidikan DKI Jakarta belum mengeluarkan pengumuman resmi mengenai tanggal pencairan KJP Plus.
Penerima manfaat KJP Plus disarankan untuk selalu memantau informasi resmi terkait pencairan untuk bulan November 2024 yang akan diumumkan melalui akun Instagram resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta @disdikdki, Pusat Pelayanan Pendanaan Personal, dan Operasional Pendidikan @upt.p4op.
Biasanya, jelang pencairan, P4OP akan memberikan informasi lengkap mengenai jadwal, jumlah penerima, dan besaran bantuan.
Untuk mengecek status penerimaan KJP Plus, penerima dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Kunjungi situs resmi KJP di https://kjp.jakarta.go.id.
2. Pilih menu “Periksa Status Penerimaan KJP”.
3. Masukkan NIK, pilih tahun dan tahap yang relevan, lalu klik “Cek” untuk melihat status penerimaan.
Besaran Dana Bantuan KJP Plus
Bantuan KJP Plus diberikan untuk berbagai jenjang pendidikan. Berikut adalah besaran dana yang diterima setiap bulannya:
SD/MI: Rp 135.000 untuk biaya rutin, Rp 115.000 untuk biaya berkala, dan Rp 130.000 untuk tambahan SPP swasta.
SMP/MTs: Rp 185.000 untuk biaya rutin, Rp 115.000 untuk biaya berkala, dan Rp 170.000 untuk tambahan SPP swasta.
SMA/MA: Rp 235.000 untuk biaya rutin, Rp 185.000 untuk biaya berkala, dan Rp 290.000 untuk tambahan SPP swasta.
SMK: Rp 235.000 untuk biaya rutin, Rp 215.000 untuk biaya berkala, dan Rp 240.000 untuk tambahan SPP swasta.
Bantuan ini diberikan untuk membantu meringankan biaya pendidikan bagi para siswa yang terdaftar sebagai penerima KJP Plus.
Sebagai tambahan, jumlah penerima untuk setiap jenjang pendidikan pada pencairan Oktober 2024 adalah sebagai berikut:
SD/MI: 240.966 peserta didik
SMP/MTs: 152.854 peserta didik
SMA/MA: 50.843 peserta didik
SMK: 87.906 peserta didik
Pastikan untuk terus mengikuti informasi resmi untuk mengetahui jadwal pencairan KJP Plus yang akan datang.***
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait