BANDUNG - Plt Wali Kota Bandung, Yana Mulyana melantik sebanyak 319 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Non Guru di Plaza Balai Kota Bandung, Rabu 9 Maret 2022.
Pengukuhan dirangkaikan dengan Pengambilan Sumpah, dan Penyerahan Surat Keputusan pengangkatan Pegawai PPPK.
Usai pelantikan, Yana mengapresiasi dan ucapan selamat kepada para PPPK yang telah dilantik.
"Selamat bergabung kepada PPPK semoga dapat memberikan tenaga baru menumbuhkan budaya kerja yang lebih profesional dan produktif," ucap Yana.
Menurutnya, aparatur pemerintah daerah harus memiliki inisiatif dalam bekerja sesuai pokok dan fungsi tanpa harus menunggu perintah. Para PPPK yang dilantik menjadi bagian dari upaya tersebut.
"PPPK pada jabatan fungsional memberikan arahan sebagai simbol pengikat pegawai ASN di lingkungan Pemkot agar dapat bekerja secara profesional sehingga membantu Pemkot Bandung meningkatkan kinerja pelayanan publik di kota Bandung," jelasnya.
Yana meyakini orang-orang terpilih memang sudah handal, memiliki kematangan intelektual dan integritas, serta kemampuan mengembangkan diri dengan penuh rasa tanggung jawab.
"Selamat kepada PPPK yang menerima keputusan pengangkatan disertai harapan agar memelihara semangat pengabdian, loyalitas, disiplin dan senantiasa menjunjung tinggi perundang-undangan yang berlaku," imbuhnya.
Di tempat yang sama, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung, Adi Junjunan Mustafa menjelaskan, pelantikan kali ini diikuti oleh 319 P3K, 100 orang sebagai perwakilan.
Sedangkan 219 orang lainnya mengikuti pelantikan secara online yang digelar melalui hybrid.
"Para PPPK itu, 269 orang berada di Dinas Kesehatan, karena memang kebutuhan di kota Bandung untuk defisitnya banyak, jadi petunjuk dari pimpinan untuk kuota dipenuhi. Meskipun ada 50 orang itu sudah mulai ke perangkat perangkat daerah," ujar Adi.
Ia menjelaskan, jika dilihat dari sisi usia, dari Pemerintah Pusat tidak memberikan ruang cukup panjang.
"Rata-rata 5 tahunan, makanya mereka di kontrak per 1 Januari 2022 sampai Desember 2026, untuk batasan usia pensiun, misalnya batas usia 58 tahun, misalnya ada yang usianya 55 tahun berarti hanya 3 Tahun kontrak kerjanya," imbuhnya.
Ia memastikan, akan ada penilaian kinerja rutin setiap tahun, kepada PPPK ini sebagai syarat untuk perpanjangan kontrak dalam setiap tahun.
"Jadi di setiap tahun ada penilaian kinerja, kalau nanti terlihat tidak bagus, dalam hal ini pak wali kota, boleh memutus," tuturnya.
Editor : Mohamad Taufik
Artikel Terkait