SYDNEY, iNewsIndramayu.id – Pemerintah Australia memperkenalkan undang-undang (UU) yang melarang anak berusia di bawah 16 tahun menggunakan media sosial.
Australia menjadi negara pertama di dunia yang memberlakukan aturan ini secara menyeluruh.
"Hari ini pemerintah memperkenalkan undang-undang terkenal di dunia, untuk menegakkan usia minimum 16 tahun untuk (bermain) media sosial.
RUU Amandemen Keamanan Daring (Usia Minimum Media Sosial) 2024 akan memberikan perlindungan lebih besar bagi warga muda Australia selama tahap kritis perkembangan mereka," bunyi pernyataan kantor Perdana Menteri Australia, Kamis (21/11/2024).
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait