Australia Larang Anak di Bawah 16 Tahun Main Medsos, Denda Rp500 Miliar

Marvin
Ilustrasi dari anak perempuan asal Australia di bawah 16 tahun yang sedang main media sosial di ponselnya (Foto: Istimewa)

SYDNEY, iNewsIndramayu.id – Pemerintah Australia memperkenalkan undang-undang (UU) yang melarang anak berusia di bawah 16 tahun menggunakan media sosial.

Australia menjadi negara pertama di dunia yang memberlakukan aturan ini secara menyeluruh.

"Hari ini pemerintah memperkenalkan undang-undang terkenal di dunia, untuk menegakkan usia minimum 16 tahun untuk (bermain) media sosial.

RUU Amandemen Keamanan Daring (Usia Minimum Media Sosial) 2024 akan memberikan perlindungan lebih besar bagi warga muda Australia selama tahap kritis perkembangan mereka," bunyi pernyataan kantor Perdana Menteri Australia, Kamis (21/11/2024).

Editor : Tomi Indra Priyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network