Dua Narapidana Kasus Teroris Kelompok Jamaah Islamiyah Lakukan Ikrar Setia NKRI

Selamet Hidayat
Dua narapidana kasus teroris kelompok Jamaah Islamiyah melakukan ikrar setia NKRI. (Foto: iNewsIndramayu.Selamet Hidayat)

"Dua terpidana kasus terorisme ini dilakukan di wilayah Aceh, dari kelompok atau jaringan Jamaah Islamiyah (JI)," ucapnya.

Lanjutnya, ia berpesan teruntuk para napiter ikrar ini jangan jadi ajang seremonial saja, dan diharapkan agar setia NKRI untuk kehidupan sehari-hari selamanya. Kesetiaan NKRI ini, sambungnya, sebagai syarat juga untuk program-program berikutnya seperti program integrasi dan remisi.

"Untuk pembinaan napiter kami bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) dan Densus 88 dan juga Kementerian Agama," ujarnya.

Kalapas Kelas IIB Indramayu, Hero Sulistiyono menambahkan, bahwa para terpidana napiter ini menjalani hukum selama 3 tahun penjara dan sudah menjalani 2 tahun kurangan penjara.

"Untuk perilaku para terpidana napiter ini menurut pengamatan kami sangat baik dari mulai sosialisasi dengan sesama napi juga taat pada agama, dan dua napiter ini sebelum di Lapas Kelas IIB Indramayu mereka menjalani hukuman di Rutan Cikeas Bogor," jelasnya. (*)

Editor : Tomi Indra Priyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network