"Sedangkan pada tahapan penyidikan, ada tiga perkara juga yakni dugaan Tipikor pada Pengelolaan Bantuan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) tahun anggaran 2023 dan dugaan Tipikor pekerjaan pembuatan sarana tebing air terjun buatan pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Indramayu tahap V tahun 2019, dan terakhir dugaan tipikor dalam kegiatan padat karya penanaman mangrove tahun anggaran 2020," ungkapnya.
Selama dalam tahap penyidikan perkara pembuatan tebing air terjun buatan, penyidik pada seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Indramayu telah berhasil melakukan penyitaan terhadap uang sejumlah Rp.1.189.871.205.
"Saat ini terhadap perkara pembuatan sarana tebing air terjun buatan tersebut telah dilimpahkan ke penuntut umum serta dilaksanakan pembuktian dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus," lanjutnya.
Sementara pada tahapan penyidikan dugaan tipikor kegiatan padat karya penanaman mangrove, penyidik telah berhasil melakukan penyitaan terhadap uang sejumlah Rp.1.330.629.000 dan perkara tersebut juga telah dilimpahkan ke penuntut umum serta dilaksanakan pembuktian dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait