Toni RM: Pasca PK Terpidana Kasus Vina dan Eky Ditolak, Muncul Saksi Baru

Selamet Hidayat
Pengacara Toni RM. (Foto: iNewsIndramayu.id/Selamet Hidayat)

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id - Fakta terbaru kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon usai Peninjauan Kembali (PK) para terpidana kasus Vina dan Eky ditolak. Kini, muncul saksi baru yang melihat kejadian yang menimpa kedua korban Vina dan Eky.

Yuni, mantan istri dari Suroto yang menemukan jasad Vina dan Eky di jembatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada tahun 2016 silam.

Yuni menemui Toni RM selaku pengacara Pegi Setiawan. Dalam pertemuannya itu, Yuni mengungkapkan bahwa dirinya melihat ada dua handphone di dalam jok motor milik Eky.

"Setelah PK terpidana kasus Vina ditolak, muncul saksi yang bernama Yuni mantan istri Suroto. Yuni melihat ada dua hp berwarna hitam di dalam jok motornya Eky, tapi dua hp itu tidak dijadikan barang bukti di persidangan," ungkap Toni RM, Jumat, 27 Desember 2024.

Toni mengatakan, kedua hp itu tidak dijadikannya barang bukti, terbukti dari keterangan Iptu Rudiana atau ayah Eky yang tidak menyebutkan dua hp tersebut saat dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Editor : Tomi Indra Priyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network