Toni RM: Pasca PK Terpidana Kasus Vina dan Eky Ditolak, Muncul Saksi Baru

Selamet Hidayat
Pengacara Toni RM. (Foto: iNewsIndramayu.id/Selamet Hidayat)

"Tidak dijadikannya hp itu sebagai barang bukti terkonfirmasi dari keterangan Iptu Rudiana (Ayah Eky) tidak ada keterangan tentang dua hp yang ditemukan di dalam jok motor milik Eky," katanya.

Toni menilai, terdapat sejumlah kemungkinan, dua hp yang ada di dalam jok motor milik Eky itu, tidak dijadikannya sebagai barang bukti.

"Saya menyimpulkan, dua hp yang disaksikan oleh Yuni ini diduga disembunyikan, dengan alasan yang pertama kalau hp itu dibuka percakapannya, bisa saja tidak menerangkan apa-apa atau memperterang suatu kasus," ucapnya.

Toni meminta tim khusus Mabes Polri untuk mencari keberadaan dua hp yang ditemukan di dalam jok motor Eky untuk memecahkan kasus tersebut.

"Kalau tim khusus Mabes Polri masih serius mengusut kasus Vina, harus mencari keberadaan dua hp yang ditemukan di dalam jok motor milik Eky," katanya.

Editor : Tomi Indra Priyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network