Lebih lanjut, Toni menjelaskan, oknum petugas kepolisian yang menghilangkan dua hp itu bisa dijerat pasal 221 KUHP tentang tindak pidana yang berupaya menghalang-halangi proses hukum atau Obstruction of Justice.
"Siapa saja yang menghilangkan atau menyembunyikan dua hp itu bisa dikenakan dengan pasal Obstruction of Justice," jelasnya. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait