Toni RM: Pasca PK Terpidana Kasus Vina dan Eky Ditolak, Muncul Saksi Baru

Selamet Hidayat
Toni RM: Pasca PK Terpidana Kasus Vina dan Eky Ditolak, Muncul Saksi Baru Pengacara Toni RM. (Foto: iNewsIndramayu.id/Selamet Hidayat)

Lebih lanjut, Toni menjelaskan, oknum petugas kepolisian yang menghilangkan dua hp itu bisa dijerat pasal 221 KUHP tentang tindak pidana yang berupaya menghalang-halangi proses hukum atau Obstruction of Justice.

"Siapa saja yang menghilangkan atau menyembunyikan dua hp itu bisa dikenakan dengan pasal Obstruction of Justice," jelasnya. (*)



Editor : Tomi Indra Priyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update