Toni RM: Pasca PK Terpidana Kasus Vina dan Eky Ditolak, Muncul Saksi Baru

Selamet Hidayat
Pengacara Toni RM. (Foto: iNewsIndramayu.id/Selamet Hidayat)

Lebih lanjut, Toni menjelaskan, oknum petugas kepolisian yang menghilangkan dua hp itu bisa dijerat pasal 221 KUHP tentang tindak pidana yang berupaya menghalang-halangi proses hukum atau Obstruction of Justice.

"Siapa saja yang menghilangkan atau menyembunyikan dua hp itu bisa dikenakan dengan pasal Obstruction of Justice," jelasnya. (*)



Editor : Tomi Indra Priyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network