Dispensasi Perpanjangan SIM Awal Tahun 2025: Tidak Perlu Urus dari Awal, Begini Caranya

Noni Erviani
Informasi Perpanjangan SIM Online

iNewsIndramayu.id — Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada 1 Januari 2025 tidak perlu khawatir.

Kepolisian memberikan dispensasi sehingga pemilik SIM tidak perlu mengurus dokumen perpanjangan dari awal.

Dispensasi peroanja SIM ini diterapkan karena pada tanggal 1 Januari 2025, layanan Satpas di berbagai lokasi, termasuk Daan Mogot, gerai SIM DKI Jakarta, serta unit SIM keliling, diliburkan.

Layanan pengurusan perpanjangan SIM baru dibuka kembali pada 2 dan 3 Januari 2025.

"Hari Rabu tanggal 1 Januari 2025 pelayanan di Satps Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit gerai SIM DKI Jakarta, dan Unit SIM keliling diliburkan.

Dan unit pelayanan SIM dibuka kembali pada hari Kamis, 2 Januari 2025," tulis akun TMC Polda Metro Jaya.

Setiap SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun sejak diterbitkan, sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012.

Ketentuan ini sudah diberlakukan sejak 7 Oktober 2019, menggantikan aturan lama yang masa berlaku SIM-nya didasarkan pada tanggal lahir pemohon.

Sebagai contoh, jika seseorang lahir pada 19 Maret dan membuat SIM pada 1 Januari 2024, masa berlaku SIM tersebut akan habis pada 1 Januari 2029, bukan pada tanggal lahir, 19 Maret 2029.

Polisi kerap memberikan dispensasi seperti ini pada musim liburan atau saat libur nasional agar memudahkan pemilik SIM yang masa berlakunya habis saat layanan tutup.

Dengan begitu, perpanjangan SIM tetap dapat dilakukan setelah layanan kembali beroperasi.

Pemilik SIM yang ingin memperpanjang masa berlaku dapat mempersiapkan sejumlah dokumen, antara lain KTP asli beserta fotokopi, pas foto, serta bukti kepesertaan BPJS Kesehatan atau JKN.

Proses perpanjangan dapat dilakukan di Satpas, SIM Corner, atau layanan SIM keliling.

Beberapa tahapan yang harus dilalui adalah mengisi formulir permohonan, melakukan pembayaran, serta menjalani proses perekaman sidik jari dan foto.

Setelah itu, SIM akan diterbitkan, kecuali jika blanko SIM kosong, maka petugas akan memberikan jadwal pengambilan.***

 

Editor : Tomi Indra Priyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network