iNewsIndramayu.id - Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas Polri) Irjen Pol Aan Suhanan mengungkapkan bahwa sistem tilang berbasis poin pada Surat Izin Mengemudi (SIM) resmi diberlakukan mulai Januari 2025.
Ia menjelaskan, pelanggar lalu lintas akan dikenai pengurangan poin sesuai tingkat pelanggaran.
"Orang yang dapat SIM itu diberikan 12 poin. Kemudian dipotong ketika melakukan pelanggaran ringan 1 poin, pelanggaran sedang 3 poin, dan pelanggaran berat 5 poin," tutur Aan, Selasa (7/1/2025) sebagaimana dikutip iNews Indramayu dari iNEWS.ID.
Para pemilik SIM yang telah mencapai batas maksimal pengurangan poin wajib menjalani uji ulang SIM.
Jika tidak, kepemilikan SIM mereka dapat dicabut sementara.
"Kalau dalam setahun poin itu habis, harus diuji ulang dan dicabut sementara SIM-nya. Kecelakaan juga demikian, ada kecelakaan berat dan ringan yang berporos pada poin tersebut," katanya.
Aan juga menambahkan, sistem ini dilengkapi dengan catatan pelanggaran lalu lintas atau traffic record yang diterapkan berdasarkan regulasi Perpol yang ada.
"Ini Januari sudah berlaku, terbit traffic record-nya, artinya sesuai dengan regulasi yang ada, dengan Perpol yang ada, itu diberlakukan merit point system. Nantinya para pelanggar lalu lintas itu akan dikurangi poinnya," ujar Aan.
Sistem poin ini bertujuan meningkatkan disiplin berlalu lintas dan mengurangi pelanggaran di jalan raya.
Pelanggaran ringan akan mengurangi satu poin, sementara pelanggaran sedang dan berat masing-masing mengurangi tiga dan lima poin.***
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait