iNewsIndramayu.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan peniadaan kebijakan ganjil genap di wilayah ibu kota selama tiga hari, yakni pada 27 hingga 29 Januari 2025.
Langkah ini dilakukan terkait dengan hari libur nasional dan cuti bersama yang bertepatan dengan peringatan Isra Mikraj serta Tahun Baru Imlek.
"Sehubungan dengan peringatan Isra Mi'raj dan perayaan Tahun Baru Imlek, ketentuan Ganjil Genap pada 27-29 Januari 2025 DITIDADAKAN," demikian disampaikan dalam keterangan resmi Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta pada Sabtu, 18 Januari 2025.
Ketentuan ini selaras dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas, yang menyebutkan bahwa sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan melalui keputusan presiden.
Selain itu, Dishub Jakarta juga mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi rambu lalu lintas dan menjaga keselamatan di jalan meskipun aturan ganjil genap ditiadakan sementara.
Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, tanggal 27 Januari 2025 diperingati sebagai hari libur nasional untuk memperingati Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1446 Hijriah.
Sementara itu, tanggal 28-29 Januari 2025 merupakan cuti bersama dan hari libur nasional dalam rangka Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili.
Kebijakan ini memungkinkan masyarakat menikmati libur panjang tanpa hambatan aturan ganjil genap, sekaligus mendukung kelancaran aktivitas perayaan dan perjalanan selama momentum spesial tersebut.***
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait