INDRAMAYU, iNews.id - Berdasarkan hasil pendataan dan verifikasi yang dilakukan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) serta Inspektorat, saat ini di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu tercatat mempunyai 1.066 unit kendaraan mobil dinas (Randis).
Akan tetapi, dari 1.066 kendaraan yang digunakan oleh masing-masing dinas, terungkap ada sebanyak 196 kendaraan dinas hingga saat ini masih belum ditemukan keberadaannya.
Oleh karena itu, Pemkab Indramayu akan terus menelusuri keberadaan kendaraan-kendaraan tersebut, termasuk melakukan penelusuran administratif dan fisik.
Dalam apel kendaraan dinas yang pimpin langsung oleh Bupati Indramayu, Lucky Hakim, di area Sport Center Indramayu, Selasa, (29/4/2025), dia mengatakan akan pentingnya penegakkan disiplin dan akuntabilitas aset daerah.
Apel kendaraan dinas ini bertujuan untuk melakukan pengecekan fisik atas kendaraan operasional milik pemerintah daerah yang digunakan oleh masing-masing instansi.
Lucky Hakim menegaskan pentingnya tanggung jawab atas aset negara, terutama kendaraan dinas yang menjadi bagian penting dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat.
“Kita ingin memastikan bahwa seluruh kendaraan dinas terdata dan berada dalam kondisi baik serta digunakan sesuai peruntukannya. Ini adalah bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat,” tegas Lucky Hakim.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi kepada pihak yang terbukti lalai atau menyalahgunakan kendaraan dinas.
“Kendaraan dinas adalah milik rakyat yang harus kita rawat dan gunakan dengan bijak. Bagi yang terbukti menyalahgunakan, tentu akan ada konsekuensi hukum dan administratif,” lanjutnya.
Ia menambahkan, dari 196 kendaraan tersebut dapat diselamatkan dan diasumsikan 1 kendaraan dengan nilai Rp100 juta, maka akan terkumpul uang sebesar Rp19,6 miliar. Nilai ini bisa ditambahkan untuk pembangunan infrastruktur di Kabupaten Indramayu.
Apel ini juga menjadi momentum evaluasi bagi seluruh perangkat daerah untuk lebih bertanggung jawab terhadap barang milik daerah, dan menjadikan tata kelola aset sebagai prioritas utama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan profesional. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait
