Saat ini, kedua jalur yang sempat terganggu telah dapat dilalui kembali oleh kereta api, meskipun masih diberlakukan pembatasan kecepatan sebagai langkah mitigasi risiko. Pembatasan diberlakukan di dua titik lokasi:
- Jalur Cirebon menuju Jakarta di KM 129+9 (antara Stasiun Cipunegara – Pegadenbaru) dengan kecepatan 60 km/jam.
- Jalur Jakarta menuju Cirebon di KM 124+4 (antara Stasiun Pegadenbaru – Cipunegara) dengan kecepatan 60 km/jam.
Kecepatan ini akan ditingkatkan secara bertahap menuju kondisi normal (120 km/jam), berdasarkan hasil evaluasi teknis dengan tetap mengutamakan keselamatan perjalanan.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait
