Ia mengaku tidak menyadari isi surat yang ditandatanganinya karena ditumpuk bersama dokumen lain. Ia baru menyadarinya setelah diingatkan oleh stafnya.
"Saya baru ngeh ketika staf saya ngomong, ‘Pak Ketua, ini nanti ada acara di Semarang dengan TAPD.’ Saya langsung bilang, nggak setuju kalau yang seperti ini. Tetap dibahas di sini saja," tegasnya.
Sayangnya, surat undangan tersebut sudah lebih dulu tersebar. Namun kini, menurut Sirojudin, surat itu telah resmi dicabut.
"Karena saya orang yang tidak setuju jika pembahasan dilakukan di luar daerah. Keluar daerah itu hanya untuk kunjungan kerja, sementara pembahasan bisa dilakukan di sini karena kita punya gedung sendiri," jelasnya.
Sirojudin menambahkan, surat tersebut memang ditandatanganinya bersamaan dengan sejumlah surat lainnya. Ia menyebut, agenda pembahasan hanya memiliki waktu empat hari, dengan tenggat hingga 8 Agustus 2025 untuk pengesahan. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait
