INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indramayu kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Sebanyak 235 botol minuman beralkohol (miras) berbagai merek disita dalam operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang digelar pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Operasi gabungan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran miras di beberapa kecamatan, yakni Juntinyuat, Sliyeg, dan Jatibarang. Tim terdiri dari personel Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP, antara lain Edi Junaedi, Hartaman, Khaerul AP, dan Agustian B, dibantu petugas lapangan lainnya.
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan:
1. Perda Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.
2. Perda Kabupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 2005 jo. Perda Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait
