Pelanggar Ditemukan di Enam Lokasi
Operasi yang berlangsung sejak pukul 13.30 WIB hingga 19.00 WIB itu menyasar sejumlah titik yang sebelumnya dilaporkan warga. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan miras yang dijual bebas di warung dan toko berikut:
- Warung KM, Desa Lombang, Kec. Juntinyuat: 72 botol
- Toko YH, Desa Lombang, Kec. Juntinyuat: 63 botol
- Toko Wati, Desa Longok, Kec. Sliyeg: 76 botol
- Mul, Desa Malangsemirang, Kec. Jatibarang: 19 botol
- Warung OP, Desa Krasak, Kec. Jatibarang: 18 botol
Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Kantor Satpol PP untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait
