Pelanggar Ditemukan di Enam Lokasi
Operasi yang berlangsung sejak pukul 13.30 WIB hingga 19.00 WIB itu menyasar sejumlah titik yang sebelumnya dilaporkan warga. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan miras yang dijual bebas di warung dan toko berikut:
- Warung KM, Desa Lombang, Kec. Juntinyuat: 72 botol
- Toko YH, Desa Lombang, Kec. Juntinyuat: 63 botol
- Toko Wati, Desa Longok, Kec. Sliyeg: 76 botol
- Mul, Desa Malangsemirang, Kec. Jatibarang: 19 botol
- Warung OP, Desa Krasak, Kec. Jatibarang: 18 botol
Baca Juga:
Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Kantor Satpol PP untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
