Langgar Perda, Ratusan Botol Miras Berbagai Merek Disita Satpol PP Indramayu

Wahyu Topami
Petugas Satpol PP Indramayu mengamankan ratusan botol miras berbagai merek dari hasil razia. (Foto: iNewsIndramayu.id/Wahyu)

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indramayu kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Sebanyak 235 botol minuman beralkohol (miras) berbagai merek disita dalam operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang digelar pada Kamis, 7 Agustus 2025.

Operasi gabungan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran miras di beberapa kecamatan, yakni Juntinyuat, Sliyeg, dan Jatibarang. Tim terdiri dari personel Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP, antara lain Edi Junaedi, Hartaman, Khaerul AP, dan Agustian B, dibantu petugas lapangan lainnya.

Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan:

1. Perda Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.

2. Perda Kabupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 2005 jo. Perda Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol.

Pelanggar Ditemukan di Enam Lokasi

Operasi yang berlangsung sejak pukul 13.30 WIB hingga 19.00 WIB itu menyasar sejumlah titik yang sebelumnya dilaporkan warga. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan miras yang dijual bebas di warung dan toko berikut:

  • Warung KM, Desa Lombang, Kec. Juntinyuat: 72 botol
  • Toko YH, Desa Lombang, Kec. Juntinyuat: 63 botol
  • Toko Wati, Desa Longok, Kec. Sliyeg: 76 botol
  • Mul, Desa Malangsemirang, Kec. Jatibarang: 19 botol
  • Warung OP, Desa Krasak, Kec. Jatibarang: 18 botol

Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Kantor Satpol PP untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Penegakan Hukum Demi Ketertiban

Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Indramayu, Edi Junaedi, menegaskan bahwa operasi ini merupakan agenda rutin sekaligus bentuk respons atas keluhan masyarakat.

“Langkah ini diambil untuk menekan peredaran miras yang masih marak di wilayah-wilayah tertentu. Jelas melanggar ketentuan Perda. Kami berharap masyarakat turut berpartisipasi aktif dalam menjaga lingkungan agar tetap aman dan tertib,” ujarnya. (*) 

Editor : Tomi Indra Priyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network