Seorang Anak di Indramayu Disetubuhi Ayah Kandung, Pelaku Ditangkap Polisi

Dindin Ahmad S
DS (42), warga Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, yang tega setubuhi anak kandungnya sendiri ditangkap pihak kepolisian. (Foto: iNewsIndramayu.id/Dindin)

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id - Seorang anak di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri. 

Kasus ini berhasil diungkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu dan pelaku kini telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Pelaku berinisial DS (42), warga Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, yang tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri berinisial FA, seorang pelajar yang masih di bawah umur.

Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, menjelaskan bahwa perbuatan tersebut terakhir kali dilakukan tersangka pada Kamis, 29 Mei 2025 sekira pukul 23.00 WIB di rumah pelaku yang berlokasi di Desa Mundak Jaya, Kecamatan Terisi, Indramayu.

“Korban saat itu sedang tidur. Pelaku kemudian masuk ke kamar korban dan memaksanya hingga terjadi persetubuhan,” ungkap AKBP Mochamad Fajar Gemilang, Selasa, 26 Agustus 2025.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan menyita beberapa barang bukti berupa satu unit handphone, fotokopi kartu keluarga, ijazah SMP, pakaian milik korban, serta hasil visum.

Atas perbuatannya, DS dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf C junto Pasal 15 ayat (1) huruf A dan G Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Ancaman hukuman bagi pelaku minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Jika dilakukan oleh orang tua kandung, maka pidana ditambah sepertiga dari ancaman pidana yang berlaku,” kata Fajar. (*) 

Editor : Tomi Indra Priyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network