INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id - Tebal dan tingginya tembok penjara tidak mampu meruntuhkan semangat Idah (49). Di balik jeruji besi ia harus menerima kenyataan yang tak lagi sama, namun perlu dijalani.
Vonis hukuman tiga tahun penjara tidaklah ringan, tapi Idah tak ingin larut dalam kesedihan. Dengan penuh ketabahan, ia menerima hukuman atas kesalahannya sebagai bagian dari perjalanan juga pertanggung-jawaban hidup.
Wanita asal Kedokan Gabus, Kabupaten Indramayu itu telah menjalani hari-harinya di dalam jeruji besi sejak tahun 2024. Idah harus menerima kenyataan dikenakan pasal 378 terkait kasus penipuan.
Meski terpisah dari suami dan anak yang ia cintai, Idah berusaha tegar. Jarak dan tembok besi tak mampu memutuskan ikatan kasih sayang yang terjalin dengan keluarganya di kampung halaman.
Di sela keterbatasan, hubungan mereka tetap terjaga menjadi penguat baginya untuk melewati masa-masa suram di balik jeruji besi.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait
