Dalam kasus ini, tersangka J diduga melakukan penyimpangan penyaluran kredit kepada enam orang dengan menggunakan nama mereka seolah-olah sebagai nasabah Kredit Cepat Aman (KCA). Kredit tersebut kemudian macet, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp453.988.140.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 64 KUHP.
Sesuai Nota Dinas Tim Penyidik, tersangka ditahan di Lapas Kelas II B Indramayu selama 20 hari ke depan sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1) KUHAP.
“Penahanan ini dilakukan guna mempersiapkan surat dakwaan, sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani persidangan,” jelas Fadlan.
Ia menegaskan Kejari Indramayu berkomitmen memberantas tindak pidana korupsi dan meminta dukungan masyarakat dalam setiap langkah penegakan hukum. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait
