Hanya Desa dengan Calon Tunggal yang Ditunda
Namun, ia menekankan bahwa ada pengecualian khusus untuk desa yang hanya memiliki satu calon kuwu. Pada situasi tersebut, Pilkades tidak dapat digelar hingga PP yang mengatur teknis calon tunggal resmi diterbitkan.
“Kalau calonnya satu, pemilihannya enggak bisa dilakukan dengan bumbung kosong. Jadi hanya desa yang punya calon tunggal yang ditunda, bukan satu kabupaten,” tegasnya.
Hal ini sekaligus mengakhiri spekulasi bahwa penundaan Pilkades akan berlaku untuk seluruh desa di kabupaten. Dengan begitu, desa-desa yang memiliki lebih dari satu calon tetap bisa melaksanakan Pilkades sesuai jadwal.
528 Kuwu di Jawa Barat Segera Akhiri Masa Jabatan
Dalam surat Kemendagri yang diterima Gubernur Jawa Barat, disebutkan bahwa 528 kepala desa (kuwu) di provinsi ini akan habis masa jabatannya pada Januari hingga Februari 2026. Karena itu, pemerintah kabupaten/kota diminta segera menetapkan jadwal dan anggaran Pilkades serentak, serta berkoordinasi dengan Forkopimda untuk memastikan pelaksanaan berjalan kondusif dan aman.
Surat tersebut juga menegaskan bahwa Gubernur Jawa Barat sebagai wakil pemerintah pusat wajib melakukan pembinaan dan pengawasan, serta melaporkan jadwal Pilkades kepada Kemendagri melalui Dirjen Bina Pemerintahan Desa.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait
