Unjuk Rasa Petani di Indramayu, Tolak Perpanjangan HGU PG Rajawali

Selamet Hidayat
Sejumlah organisasi tani di Indramayu gelar unjuk rasa di depan kantor BPN Indramayu. (Foto: iNewsIndramayu.id/Selamet Hidayat)

Sementara itu, Kepala ATR/BPN Kabupaten Indramayu, Ahmad Syaikhu, menegaskan bahwa pihaknya hanya bertugas sebagai pelaksana dalam urusan agraria, bukan pengambil keputusan terkait perpanjangan HGU PG Rajawali.

“Masyarakat tentu berhak menyampaikan aspirasi. Tapi segala sesuatunya tergantung pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kantor pertanahan kabupaten hanya pelaksana, bukan yang berwenang menetapkan,” jelasnya.

Menurutnya, kewenangan mengenai penetapan SK maupun pengukuran lahan sudah diatur secara jelas dalam regulasi. Dengan demikian, kantor pertanahan di tingkat kabupaten tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan atau menolak perpanjangan HGU.

Meski begitu, pihaknya menegaskan tetap menampung setiap aspirasi masyarakat untuk diteruskan kepada pimpinan sesuai jalur kewenangan.

“Aspirasi yang disampaikan masyarakat, termasuk soal tuntutan pembatalan atau tidak diperpanjangnya HGU di PG Rajawali, akan kita teruskan ke pimpinan. Nanti pimpinan yang memutuskan,” tambahnya.

Aksi ini diharapkan menjadi momentum konsolidasi gerakan petani di Indramayu untuk memperjuangkan hak atas tanah, kesejahteraan, serta masa depan pertanian yang lebih berdaulat. (*)

Editor : Tomi Indra Priyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network