Edi Fauzi Siapkan Bantuan Hukum untuk Tiga Aktivis Penolak Revitalisasi Pasar Wanguk Indramayu

Selamet Hidayat
Anggota DPRD Kabupaten Indramayu, Edi Fauzi. (Foto: iNewsIndramayu.id/Selamet Hidayat)

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Anggota DPRD Kabupaten Indramayu, Edi Fauzi, menyatakan siap memberikan bantuan hukum bagi tiga aktivis yang dilaporkan ke polisi terkait penolakan terhadap rencana revitalisasi Pasar Wanguk, Kecamatan Anjatan.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Indramayu itu menilai pelaporan tersebut sebagai bentuk upaya pembungkaman terhadap aspirasi masyarakat.

“Kami prihatin atas pemanggilan tiga aktivis oleh pihak kepolisian. Mereka selama ini merupakan koordinator aksi yang menolak revitalisasi Pasar Wanguk,” ujarnya saat ditemui di Kantor Fraksi PDI Perjuangan DPRD Indramayu, Rabu, 8 Oktober 2025.

Edi menjelaskan, para pedagang sejak awal tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan peraturan desa (Perdes) terkait pasar tersebut. Bahkan, mereka sudah mengirim surat terbuka kepada kepala desa untuk menuntut dialog yang transparan dan melibatkan seluruh pihak. Namun, justru muncul laporan polisi terhadap tiga aktivis atas dugaan penyerobotan lahan.

“Bukan hanya para aktivis yang dilaporkan, kami juga menerima keluhan dari pedagang yang mengaku sering didatangi polisi di pasar. Kami khawatir hal ini bisa menimbulkan kesan intimidasi. Kami minta aparat tidak menjadi alat kekuasaan, tapi benar-benar menjadi pengayom rakyat demi kondusivitas daerah,” tegas legislator asal Dapil VI Indramayu itu.

Edi juga mengungkapkan adanya informasi bahwa pembongkaran Pasar Wanguk akan dilakukan pada 10 Oktober 2025. Padahal, DPRD Indramayu telah mengeluarkan rekomendasi agar rencana revitalisasi ditunda hingga kontrak pengelolaan pasar berakhir pada 2030.

“Kita sudah konsultasikan dengan pimpinan. DPRD akan memanggil Kapolres Indramayu untuk meminta penjelasan terkait polemik ini,” tambahnya.

Sebelumnya, sejumlah pedagang Pasar Wanguk, Desa Kadungwungu, Kecamatan Anjatan, telah mendatangi Gedung DPRD Indramayu untuk audiensi. Dalam pertemuan itu, Ketua Komisi I DPRD Indramayu, Abdul Rojak, menyampaikan bahwa pihaknya akan merekomendasikan penundaan revitalisasi hingga masa kontrak berakhir.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua DPRD Indramayu, Sirojudin, yang memimpin audiensi bersama pimpinan Komisi I, Komisi III, Plt. Kadis DPMD, Camat Anjatan, dan Kabid Pasar Diskopdagin.

“Pedagang jangan sampai dirugikan. Kami sepakat rencana revitalisasi ini dihentikan sampai masa kontrak selesai,” tandasnya. (*)

Editor : Tomi Indra Priyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network