Ia menambahkan, sertifikasi halal bukan sekadar label, tetapi juga menjadi jaminan bahwa produk telah melalui proses pengujian sesuai ketentuan. Proses ini kemudian dilengkapi dengan uji nutrisi guna memastikan kandungan gizi dalam produk makanan atau minuman yang dihasilkan.
Bagi pelaku industri kecil menengah (IKM) yang ingin mengikuti program uji nutrisi gratis, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Di antaranya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat halal, PIRT, menyerahkan fotokopi KTP, serta memastikan lokasi produksi berada di wilayah Kabupaten Indramayu.
Selain itu, produk harus sudah beredar di pasaran dan usaha telah berjalan minimal satu tahun. Peserta juga diminta menyerahkan 11 sampel produk untuk diuji di laboratorium.
“Uji nutrisi bermanfaat untuk memastikan kualitas dan keamanan pangan, memberikan informasi akurat kepada konsumen melalui label nutrisi, mendukung pengembangan produk baru, serta membantu promosi kesehatan masyarakat,” jelasnya.
Melalui layanan gratis ini, pemerintah daerah berharap pelaku UMKM di wilayah perbatasan semakin percaya diri dalam memasarkan produknya, baik di tingkat lokal maupun nasional, bahkan hingga menembus pasar ekspor. Program ini juga menjadi langkah strategis dalam membangun ekosistem usaha yang berdaya saing dan berkelanjutan di Kabupaten Indramayu. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait
