INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id - Hari pertama masuk kerja usai libur Natal, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Indramayu, langsung dipadati Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), Senin, 29 Desember 2025 pagi. Mereka datang untuk mengaktifkan akun Core Tax Administration System (Coretax), sistem inti Direktorat Jenderal Pajak yang mulai diberlakukan 1 Januari 2026.
Pantauan di lokasi, antrean wajib pajak mengular sejak pagi hari, bahkan hingga ke teras kantor. Sejumlah ASN dan P3K mengaku sudah datang sejak pukul 06.30 WIB demi mendapatkan nomor antrean lebih awal.
Kepala KPP Pratama Indramayu, Budi Gunawan, menjelaskan bahwa aktivasi Coretax merupakan bagian dari insentif sekaligus kebijakan pemerintah yang menyasar seluruh wajib pajak, khususnya ASN.
“Utamanya ASN melakukan aktivasi akun Coretax karena sistem inti Direktorat Jenderal Pajak ini mulai berjalan per 1 Januari 2026. Diharapkan per 1 Januari semua wajib pajak sudah teraktivasi akunnya,” kata Budi Gunawan.
Ia mengungkapkan, imbauan aktivasi dan pemutakhiran data sebenarnya sudah disampaikan sejak November 2025. Namun, masih banyak wajib pajak yang baru datang mendekati akhir tahun.
“Sejak bulan November sudah dihimbau untuk melakukan updating data dan aktivasi. Proses ini masih terus berjalan dan mudah-mudahan bisa mengurangi kepadatan di bulan Januari nanti,” ujarnya.
Tingginya antusiasme tersebut berdampak pada lonjakan jumlah antrean. Selama tiga hari terakhir, KPP Pratama Indramayu mencatat rata-rata antrean harian mencapai 150 hingga 200 orang.
“Selama tiga hari kemarin rata-rata antrean 150 sampai 200. Hari ini terpaksa kami tunda dulu sampai di antrean 200, nanti step berikutnya kita buka lagi supaya tetap menjaga kenyamanan wajib pajak,” jelasnya.
Salah satu P3K, Uripah Nuraeni, mengaku datang sejak pagi untuk memperbaiki data akun pajak yang bermasalah, khususnya nomor telepon dan email.
“Ini antrean Coretax. Saya bermasalah di nomor HP sama email, jadi saya ke sini. Dari jam 06.30, alhamdulillah dapat nomor 141,” tandas Uripah.
Meski harus mengantre cukup lama, Uripah mengaku memahami kebijakan tersebut karena menyangkut sistem perpajakan nasional yang akan digunakan ke depan. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait
