Melalui Catatan Akhir Tahun 2025, YSPDA dan KPI Cabang Kabupaten Indramayu menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu, di antaranya:
1. Segera membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan sesuai amanat Permendagri Nomor 12 Tahun 2017.
2. Mengoptimalkan pelaksanaan Perda Kabupaten Layak Anak Nomor 6 Tahun 2016.
3. Memperkuat penegakan hukum yang berkeadilan dan berpihak pada korban sesuai UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
