4. Mengaktifkan kembali Posyandu Remaja di tingkat desa sebagai upaya pencegahan kekerasan dan perkawinan anak.
5. Meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan ibu hamil serta akses jaminan kesehatan sesuai Perbup Nomor 31 Tahun 2016.
6. Mengalokasikan anggaran yang responsif gender untuk pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Sebagai penutup, Catatan Akhir Tahun 2025 ini menjadi ajakan bagi seluruh elemen masyarakat, pemerintah, akademisi, pelaku usaha, dan media untuk bersama-sama menghentikan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak demi terwujudnya Kabupaten Indramayu yang aman, adil, dan ramah bagi perempuan serta anak. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait
